- Pengertian
Pasar keuangan
adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau
koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan
pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan
obligasi). Definisi lain juga mengatakan Pasar Keuangan ialah suatu
sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk
dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi
perdagangan saham, obligasi dan waran .
Pasar Keuangan
terbagi menjadi 2, yakni Pasar Uang dan Pasar Modal. Pasar Uang atau
Money Market adalah Pasar transaksi dana dan surat berharga
jangka pendek (< 1 tahun). Sedangkan Pasar Modal atau Capital
Market merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya.
- Fungsi Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar
Uang
- Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangkan pendek
- Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
- Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
- Sebagai perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
Pasar
Modal
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan- perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan
deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya
(pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka
produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain
yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan
pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini
akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian Negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat
(padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan
berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
- Jenis – Jenis Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Modal
Macam-macam
transaksi yang terdapat di Pasar Uang
- Call Money
Adalah
penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari)
antar bank. Lebih jelasnya, call money adalah instrumen bank
dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang
bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat
merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan,
pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman
singkat dibukukan dalam rekening antar bank.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah
satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol
kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat
menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga
yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme
pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan
mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan
target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa
periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan
para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
- Surat Berharga PasarUang (SBPU)
Surat
utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen
pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang
yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya,
Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga
komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi
bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek
pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang
dapat dijual.
- Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda
prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang
dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor.
Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang
ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup
tinggi
- Banker’s Acceptance (BA)
Banker’s
Acceptance (BA) atau aksep adalah instrumen yang diciptakan untuk
memfasilitasi transaksi perdagangan komersial. BA berkaitan dengan
transaksi tertentu dengan barang yang mendasarinya. Nilai barang yang
mendasarinya tercermin dalam nilai nominal tagihan yang mewakili
jumlah yang dijanjikan oleh mitra bisnis untuk dibayar pada waktu
tertentu di masa depan.
Ketika
bank menerima tanggung jawab untuk membayar kreditur jika debitur
gagal untuk membayar kembali maka disebut mendiskontokan BA. BA
dipandang sebagai investasi yang sangat aman karena tidak hanya
dijamin bank tetapi juga mewakili transaksi bisnis alami dengan
barang yang mendasarinya.
- Commerecial Paper (CP)
Surat
berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah
surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada
suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan
diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito,
pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan
(Unsecured Promisory Notes).
- Repurchase Agreement (REPO)
Repo
adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek
dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud
pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Reverse
repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu
membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli
efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud
pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah
ditentukan.
Sasaran
dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara
lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank
(Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana
berlebih.
Macam
– Macam Transaksi yang terdapat di Pasar Modal
- Saham
Saham
adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan
terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden
(bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital
gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan
harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak
suara dalam aktivitas perusahaan.
- Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada
waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan
oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
- Surat Berharga Lainnya
Selain
dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak
digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat
beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang,
seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai
harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang
telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang
diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
- Pelaku Pasar Uang dan Pasar Modal
Pelaku
di Pasar Uang :
- Bank
- Lembaga Pemerintah
- Perusahaan Asuransi
- Yayasan
- Lembaga Keuangan lainnya
Pelaku
di Pasar Modal :
- Emiten
Emiten
adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go
public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki
komposisi modal.
- Investor
Investor
(pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli
pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang
atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal
(investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang
dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan,
dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek
yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga
tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama
adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua
adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di
pasar modal.
- Lembaga Penunjang
Lembaga
Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar
modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi
(underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat
(Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker,
Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (Invesment
Company), dan Biro Administrasi Efek.