Pengertian likuiditas dan manajemen likuiditas
Beberapa penulis memberikan
pengertian likuiditas dalam perspektif perbankan sebagai berikut.
Joseph
E. Burns
Likuiditas bank berkaitan dengan
kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Oliver
G Wood, Jr
Likuiditas adalah kemampuan bank
untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah atau deposan, kewajiban yang
telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan.
William
M. Glavin
Likuiditas berarti memiliki
sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban.
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa sumber :
Duane B. Graddy
Manajemen likuiditas malibatkan
perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk
memenuhi semua kebutuhan.
Oliver
G. Wood
Manajemen likuiditas melibatkan
perkiraann kebutuhan dan penyediaan kas secara terus – menerus baik kebutuhan
jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
SUMBER-SUMBER
KEBUTUHAN LIKUIDITAS
Sumber utama kebutuhan likuiditas
bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi :
-Ketentuan
likuiditas wajib (reserve requirement) atau
cash ratio.
-Saldo rekening
minimum pada bank koresponden.
-Penarikan
simpanan dalam operasional bank sehari-hari.
-Permintaan
kredit dari masyarakat.
Sejalan dengan sumber – sumber kebutuhan
likuiditas di atas, maka manajemen likuiditas ini bertujuan antara lain :
-Menjaga posisi
likuiditas bank agar bank selalu berada pada posisi yang di tentukan oleh Bank
Sentral,
-Mengelola
alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cahs flow,termasuk
kebutuhan yang tidak di perkirakan, misalnya penarikan tiba-tiba pada sejumlah
giro dan deposito berjangka yang belum jatuh tempo.
Memperkecil terjadinya idle funds
(dana mengaggur). Selanjunya untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cash
flow agar selalu ada dalam posisi yang aman terutama dalam kondisi tingkat
bunga berflutuasi di bawah ini beberapa strategi yang dapat di kembangkan oleh
bank
-Memperpanjang
jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung
mengalami penurunan
-Melakukan
disversifikasi sumber dana bank
-Menjaga keseimbangan
jangka waktu asset dan kewajiban.
-Memperbaiki
posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi
lebih marketable.
KONSEP LIKUIDITAS
-Memiliki
sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya
-Memiliki
likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga
yang segera dapat dialihkan menjadi kas
-Memiliki
kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang.
KETENTUAN
LIKUIDITAS WAJIB BANK
Bank dalam melakukan kegiatan
usahanya terutama dalam hal penghimpunan dana di wajibkan memelihara sejumlah
likuiditas tertentu dari total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank pada
suatu periode tertentu. Jumlah likuiditas yang wajib dipelihara oleh setiap bank harus ditempatkan dalam rekening
giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Oleh karena itu likuiditas ini
disebut juga giro wajib minimum. Menurut ketentuan, besarnya Giro Wajib Minumum
Rupiah adalah 5% dari total dana pihak ketiga Rupiah yang dihitung rata-rata
harian dalam satu minggu. Posisi likuiditas wajib minimum tersebut harus di
laporkan kepada Bank Indonesia. Ketentuan giro wajib minimum dapa dibedkan
dalam dua kategori perhitungan yaitu, giro wajib dalam rupiah dan valuta asing
yang besarnya 3% dari dana pihak ketiga dalam valas. Selanjutnya ketentuan
pelaporan likuiditas wajib dalam valuta asing hanya berlaku bagi bank-bank yang
telah memperoleh izin sebagai bank devisa. Sedangkan pelaporan likuiditas wajib
dalam rupiah berlaku baik bagi bank devisa maupun bukan bank devisa termasuk
Bank Perkreditan Rakyat.
1 komentar:
kita juga punya nih artikel mengenai 'Likuiditas', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5593/1/Jurnal.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat
Posting Komentar