MENCOBA BERTAHAN SEKUAT HATI, LAYAKNYA KARANG YANG DI HEMPAS SANG OMBAK
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 30 September 2012

MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK

Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang cukup kompleks dalam kegiatan operasional bank. Sulitnya pengelolaan likuiditas tersebut di sebabkan dana yang di kelola bank sebagian besar adalah dana masyarakat yang sifatnya jangka pendek dan dapat di tarik sewaktu – waktu. Oleh karna itu, bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka waktu tertentu. Perkiraan kebutuhan likuiditas tersebut sangat di pengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber danad yang di kelola bank.



Pengertian likuiditas dan manajemen likuiditas

Beberapa penulis memberikan pengertian likuiditas dalam perspektif perbankan sebagai berikut.

Joseph E. Burns
Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Oliver G Wood, Jr
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah atau deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan.

William M. Glavin
Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban.

Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa sumber :


Duane B. Graddy

Manajemen likuiditas malibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.

Oliver G. Wood
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraann kebutuhan dan penyediaan kas secara terus – menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.



SUMBER-SUMBER KEBUTUHAN LIKUIDITAS

Sumber utama kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi :

-Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio.
-Saldo rekening minimum pada bank koresponden.
-Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari.
-Permintaan kredit dari masyarakat.

Sejalan dengan sumber – sumber kebutuhan likuiditas di atas, maka manajemen likuiditas ini bertujuan antara lain :

-Menjaga posisi likuiditas bank agar bank selalu berada pada posisi yang di tentukan oleh Bank Sentral,
-Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cahs flow,termasuk kebutuhan yang tidak di perkirakan, misalnya penarikan tiba-tiba pada sejumlah giro dan deposito berjangka yang belum jatuh tempo.

Memperkecil terjadinya idle funds (dana mengaggur). Selanjunya untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cash flow agar selalu ada dalam posisi yang aman terutama dalam kondisi tingkat bunga berflutuasi di bawah ini beberapa strategi yang dapat di kembangkan oleh bank

-Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan
-Melakukan disversifikasi sumber dana bank
-Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban.
-Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.

KONSEP LIKUIDITAS  

Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :




-Memiliki sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya
-Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas
-Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang.


KETENTUAN LIKUIDITAS WAJIB BANK
Bank dalam melakukan kegiatan usahanya terutama dalam hal penghimpunan dana di wajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank pada suatu periode tertentu. Jumlah likuiditas yang wajib dipelihara oleh  setiap bank harus ditempatkan dalam rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Oleh karena itu likuiditas ini disebut juga giro wajib minimum. Menurut ketentuan, besarnya Giro Wajib Minumum Rupiah adalah 5% dari total dana pihak ketiga Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu. Posisi likuiditas wajib minimum tersebut harus di laporkan kepada Bank Indonesia. Ketentuan giro wajib minimum dapa dibedkan dalam dua kategori perhitungan yaitu, giro wajib dalam rupiah dan valuta asing yang besarnya 3% dari dana pihak ketiga dalam valas. Selanjutnya ketentuan pelaporan likuiditas wajib dalam valuta asing hanya berlaku bagi bank-bank yang telah memperoleh izin sebagai bank devisa. Sedangkan pelaporan likuiditas wajib dalam rupiah berlaku baik bagi bank devisa maupun bukan bank devisa termasuk Bank Perkreditan Rakyat.


1 komentar:

Reno Rasiwara mengatakan...

kita juga punya nih artikel mengenai 'Likuiditas', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5593/1/Jurnal.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat

Posting Komentar